Rabu, 10 Oktober 2012

Plagiarisme


Plagiarisme atau bahasa inggrisnya plagiarism, yang lebih dikenal dengan plagiat, ialah salah satu perbuatan yang tidak baik, yang dapat merugikan orang lain, dan merugikan dirinya sendiri.
Plagiat adalah perbuatan meniru atau menjiplak hasil karya orang lain tanpa sepengetahuan orang yang membuat, dan menganggap hasil karya itu sebagai miliknya. Hal ini bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, karena banyak sekali bahkan kadang mereka tak sadar telah melakukan perbuatan hal tercela itu. Pelaku plagia tersebut diebut dengan plagiator.
Sikap-sikap plagiat antara lain ialah menjiplak atau mengcopy paste tulisan orang lain, tanpa meletakan sumbernya, memperbanyak hasil karya orang lain dengan sama persis dengan aslinya, seperti dalam dunia musik, film dan video.
Plagiat mungkin dijadikan hal biasa karena belum ada tindakan keras bagi pelakunya, padahal plagiat merupakan hal yang melanggar undang-undang, karena merupakan hal yang merugikan orang lain, yang seharusnya penciptanya mendapatkan prestasi dari hasil karyanya, namun karena dijiplak orang lain, maka orang lain itu yang tinggal memetik hasil dari karya orang lain.
Banyak sekali berita-berita ditelevisi, salah satunya dikalangan artis yang menjiplak lagu orang lain, dan menganggapnya ia yang menciptakan lagu tersebut, dan hukuman bagi pelaku itu tidak lain dipenjara atau didenda.
Untuk menghindari penjiplakan tulisan pada blog, ialah dengan mendrag tulisan dengan berbagai warna, namun dengan cara seperti itu hasil tulisan kita tidak dapat dicopy bagi pengguna yang memerlukan informasi, memang sulit untuk menghindari tindakan plagiat pada tulisan, namun bagi pembaca yang sudah tahu bahwa plagiat itu merupakan tindakan yang melanggar undang-undang, sebaiknya tidak melakukan hal tersebut, jika ingin mengambil informasi dari tulisan orang lain, sebaiknya memberikan sumber asli pemilik tulisan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar