Plagiarisme
atau bahasa inggrisnya plagiarism, yang lebih dikenal dengan plagiat, ialah
salah satu perbuatan yang tidak baik, yang dapat merugikan orang lain, dan
merugikan dirinya sendiri.
Plagiat
adalah perbuatan meniru atau menjiplak hasil karya orang lain tanpa
sepengetahuan orang yang membuat, dan menganggap hasil karya itu sebagai
miliknya. Hal ini bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, karena banyak
sekali bahkan kadang mereka tak sadar telah melakukan perbuatan hal tercela
itu. Pelaku plagia tersebut diebut dengan plagiator.
Sikap-sikap
plagiat antara lain ialah menjiplak atau mengcopy paste tulisan orang lain,
tanpa meletakan sumbernya, memperbanyak hasil karya orang lain dengan sama
persis dengan aslinya, seperti dalam dunia musik, film dan video.
Plagiat
mungkin dijadikan hal biasa karena belum ada tindakan keras bagi pelakunya,
padahal plagiat merupakan hal yang melanggar undang-undang, karena merupakan
hal yang merugikan orang lain, yang seharusnya penciptanya mendapatkan prestasi
dari hasil karyanya, namun karena dijiplak orang lain, maka orang lain itu yang
tinggal memetik hasil dari karya orang lain.
Banyak
sekali berita-berita ditelevisi, salah satunya dikalangan artis yang menjiplak
lagu orang lain, dan menganggapnya ia yang menciptakan lagu tersebut, dan
hukuman bagi pelaku itu tidak lain dipenjara atau didenda.
Untuk
menghindari penjiplakan tulisan pada blog, ialah dengan mendrag tulisan dengan
berbagai warna, namun dengan cara seperti itu hasil tulisan kita tidak dapat
dicopy bagi pengguna yang memerlukan informasi, memang sulit untuk menghindari
tindakan plagiat pada tulisan, namun bagi pembaca yang sudah tahu bahwa plagiat
itu merupakan tindakan yang melanggar undang-undang, sebaiknya tidak melakukan
hal tersebut, jika ingin mengambil informasi dari tulisan orang lain, sebaiknya
memberikan sumber asli pemilik tulisan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar